PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI BANK
Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi termasuk pada saat penyusunan visi, misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan dan langkah-langkah pengawasan internal. Cakupan penerapan prinsip-prinsip GCG dimaksud paling kurang harus diwujudkan dalam:
1. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi;
2. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank;
3. penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal;
4. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
5. penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar;
6. rencana strategis Bank;
7. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank.
Mengingat tujuan pelaksanaan GCG adalah untuk memberikan nilai perusahaan yang maksimal bagi para Stakeholder maka prinsip-prinsip GCG tersebut harus juga diwujudkan dalam hubungan Bank dengan para Stakeholder. Secara singkat cakupan penerapan GCG tersebut diuraikan sebagai berikut :
Struktur Organisasi Good Corporate Governance
Struktur Organisasi GCG secara garis besar adalah terdiri dari :
1. Rapat Umum Pemegang Saham
2. Dewan Komisaris
3. Direksi
4. Komite-Komite dibawah Dewan Komisaris
5. Satuan Kerja Kepatuhan
6. Satuan Kerja Audit Intern
7. Audit Ekstern
8. Satuan Kerja Manajemen Risiko
9. Stakeholders
Fungsi Kepatuhan
Bank wajib memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Dalam rangka memastikan kepatuhan, Bank wajib menunjuk seorang Direktur Kepatuhan dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.
KOMENTAR:
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ttg GCG ini dalam kaitan dengan sistem kerja manajemen perbankan dalam permasalahan ketenagakerjaan . Apakah GCG ini juga mampu menjawab permasalah apabila terjadi kesewenang-wenangan seorang Pimpinan Wilayah dalam melakukan demosi terhadap bawahannya (pimpinan cabang pembantu) tanpa adanya adalasan yang jelas atas tindakannya tersebut dan demosi yg dilakukannya tidak diikuti dengan adanya SK dari Direksi yang menjadi dasar kuat?! Dan bagaimana seharusnya Direksi serta Komisaris jika mengetahui ada hal-hal tersebut, ketika sipihak korban mearasa keberatan dan menuntut klarifikasi? apakah dampaknya apabila hal-hal ini sampai diketahui oleh BI dan nasabah? dan bila hal-hal seperti ini dipublikasi ke media? Itu lah yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan GCG.
Sumber: http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id
0 komentar:
Posting Komentar