BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Rabu, 20 November 2013

PENERAPAN GCG

PENERAPAN GCG PADA INSTITUSI PEMERINTAH

Setelah Indonesia dan negara-negara di Asia Timur lainnya mengalami krisis ekonomi yang dimulai pada pertengahan tahun 1987, isu mengenai corporate governance telah menjadi salah satu bahasan penting dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan perekonomian yang stabil di masa yang akan datang.
Pada dasarnya terminologi tersebut digunakan untuk suatu konsep lama yang merupakan kewajiban dari mereka yang mengontrol perusahaan untuk bertindak bagi kepentingan seluruh pemegang saham dan stakeholder.

Khusus di Indonesia, karena struktur kepemilikan perusahaan yang sangat terkonsentrasi, maka masalah biaya perusahaan dapat timbul dari perbedaan kepentingan antara pemegang saham pengendali dengan pemegang saham minoritas ( stakeholders ). Karena kewajiban inilah maka dewan komisaris, direksi atau pemegang saham pengendali perusahaan dilarang untuk mengambil keuntungandari orang yang memberi kepercayaan yakni pemegang saham minoritas dan stakeholder lainnya seperti kreditur melalui transaksi yang tidak wajar dan tidak adil.

Pada April 1998, (OECD) telah mengeluarkan seperangkat prinsip corporate governance yang dikembangkan seuniversal mungkin ( Herwidayatmo, 2000 : 25). Hal ini mengingat bahwa prinsip ini disusun untuk digunakan sebagai referensi di berbagai negarayang mempunyai karakteristik sistem hukum, budaya, dan lingkungan yang berbeda. Dengan demikian, prinsip yang universal tersebut akan dapat dijadikan pedoman oleh semua negara atau perusahaan namun diselaraskan dengan sistem hukum, aturan, atau nilaiyang berlaku di negara masing-masing bilamana diperlukan.

Prinsip-prinsip good corporate governance yang dikembangkan OECD meliputi 5 hal sebagai berikut :
1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham. .
2. Persamaan perlakuan terhadap seluruh pemegang saham.
3. Peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan.
4. Keterbukaan dan Transparansi.
5. Akuntabilitas dewan komisaris (board of directors)

Secara umum Good Corporate Governance diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlandaskan pada beberapa prinsip dasar yaitu :

1. Pertanggungjawaban (responsibility).
Tanggung jawab perusahaan tidak hanya diberikan kepada pemegang saham juga kepada stake holder.

2. Transparansi (transparency)
perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan.

3. Akuntabilitas (accountability)
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar

4. Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness )
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran

5. Independensi (Independency)
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.

KOMENTAR:

Pelaksanaan pengelolaan perusahaan yang sehat akan menjaga kredibilitas perusahaan di hadapan para shareholders dan stakeholdersnya.Sedangkan ketika perusahaan mampu secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance, maka secara mantapperusahaan itu akan menjadi kekuatan yang mampu berkembang di bidang bisnisnya. Good corporate governance mengandung elemen yang meliputistruktur dan proses yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis serta kegiatan perusahaan kearah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.

Sumber: http://the-johan.blogspot.com/2012/11/v-behaviorurldefaultvmlo_18.html


Penerapan GCG pada BUMN

Good Corporate Governance Pada BUMN


Sebagai salah satu BUMN, PT PLN (Persero) memiliki kewajiban untuk menerapkan GCG sebagaimana diamanatkan didalam Peraturan Mentri Negara BUMN Nomor Per-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG pada BUMN. Perusahaan menyadari bahwa penerapan GCG saat ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis Perusahaan dalam rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar Perusahaan mampu bertahan dalam persaingan.

Kemampuan yang tinggi dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG telah diwujudkan oleh Perusahaan diantaranya dengan dibentuknya fungsi pengelolaan GCG dibawah Sekretaris Perusahaan yang secara khusus menangani dan memantau efektivitas penerapan GCG di Perusahaan. Perusahaan secara berkesinambungan melakukan langkah-langkah perbaikan baik dari sisi soft structure maupun dari sisi infrastructure GCG dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan GCG. Perusahaan Telah menerbitkan dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG seperti Pedoman GCG, Board Manual, dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct). Dewan komisaris juga telah memiliki organ pendukung yaitu Komite-komite Dewan Komisaris yang berperan dalam membantu meningkatkan efektivitas pelaksaaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.

KOMENTAR:

Penerapan GCG pada BUMN ini akan berdampak baik bagi perusahaan yang bersangkutan karna akan tersistematis dengan baik apabila menerapkan hal tersebut. Dengan tujuan menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai perusahaan dan sebagai upaya agar Perusahaan mampu bertahan dalam persaingan.

Sumber: http://www.pln.co.id/?p=6498

PENERAPAN GCG PADA PERBANKAN

PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DI BANK

Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi termasuk pada saat penyusunan visi, misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan dan langkah-langkah pengawasan internal. Cakupan penerapan prinsip-prinsip GCG dimaksud paling kurang harus diwujudkan dalam:

1. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi;
2. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian intern bank;
3. penerapan fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal;
4. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
5. penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar;
6. rencana strategis Bank;
7. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan Bank.

Mengingat tujuan pelaksanaan GCG adalah untuk memberikan nilai perusahaan yang maksimal bagi para Stakeholder maka prinsip-prinsip GCG tersebut harus juga diwujudkan dalam hubungan Bank dengan para Stakeholder.  Secara singkat cakupan penerapan GCG tersebut diuraikan sebagai berikut :

 Struktur Organisasi Good Corporate Governance
Struktur Organisasi GCG secara garis besar adalah terdiri dari :
1. Rapat Umum Pemegang Saham
2. Dewan Komisaris
3. Direksi
4. Komite-Komite dibawah Dewan Komisaris
5. Satuan Kerja Kepatuhan
6. Satuan Kerja Audit Intern
7. Audit Ekstern
8. Satuan Kerja Manajemen Risiko
9. Stakeholders

Fungsi Kepatuhan

Bank wajib memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Dalam rangka memastikan kepatuhan, Bank wajib menunjuk seorang Direktur Kepatuhan dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.

KOMENTAR:
 Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ttg GCG ini dalam kaitan dengan sistem kerja manajemen perbankan dalam permasalahan ketenagakerjaan . Apakah GCG ini juga mampu menjawab permasalah apabila terjadi kesewenang-wenangan seorang Pimpinan Wilayah dalam melakukan demosi terhadap bawahannya (pimpinan cabang pembantu) tanpa adanya adalasan yang jelas atas tindakannya tersebut dan demosi yg dilakukannya tidak diikuti dengan adanya SK dari Direksi yang menjadi dasar kuat?! Dan bagaimana seharusnya Direksi serta Komisaris jika mengetahui ada hal-hal tersebut, ketika sipihak korban mearasa keberatan dan menuntut klarifikasi? apakah dampaknya apabila hal-hal ini sampai diketahui oleh BI dan nasabah? dan bila hal-hal seperti ini dipublikasi ke media? Itu lah yang harus diperhatikan dalam kaitannya dengan GCG.

Sumber: http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id

PRINSIP-PRINSIP GOOD CORPORATE GORVENANCE

Terdapat lima prinsip GCG yang dapat dijadikan pedoman bagi suatu korporat atau para pelaku bisnis yaitu Transparency, Accountability,Responsibility, Indepandency dan Fairness yang biasanya diakronimkan menjadi tarif.  sebagai berikut :

1. Transparency (keterbukaan informasi)
Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi.  Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya. Informasi yang diungkapkan antara lain keadaan keuangan, kinerja keuangan, kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Audit yang dilakukan atas informasi dilakukan secara independen. Keterbukaan dilakukan agar pemegang saham dan orang lain mengetahui keadaan perusahaan sehingga nilai pemegang saham dapat ditingkatkan.

2. Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan.  Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara pemegang saham, dewan komisarisdan dewan direksi.
Dewan direksi bertanggung jawab atas keberhasilan pengelolaan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemegang saham. Komisaris bertanggung jawab atas keberhasilan pengawasan dan wajib memberikan nasehat kepada direksi atas pengelolaan perusahaan sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Pemegang saham bertanggung jawab atas keberhasilan pembinaan dalam rangka pengelolaan perusahaan.

3. Responsibility (pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya.  Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga kepada stakeholders-lainnya.

4. Indepandency (kemandirian)
Prinsip ini mensyaratkan agar perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, prinsip ini menuntut bertindak secara mandiri sesuai peran dan fungsi yang dimilikinya tanpa ada tekanan. Tersirat dengan prinsip ini bahwa pengelola perusahaan harus tetap memberikan pengakuan terhadap hak-hak stakeholders yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan perusahaan.

5. Fairness (kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Diharapkanfairness dapat menjadi faktor pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan. Pemberlakuan prinsip ini di perusahaan akan melarang praktek-praktek tercela yang dilakukan oleh orang dalam yang merugikan pihak lain.
Nah, demikian segelintir informasi terkait penerapan GCG dalam operasinalnya untuk mencapai tujuan yang telah ditargetkan.

Sumber: http://yanuarto-berbagi.blogspot.com/2012/02/5-lima-prinsip-gcg.html

Senin, 11 November 2013

Praktek CSR Dalam Perusahaan

Pada aktivitas Corporate Social Responsibility ini perusahaan melaksanakan aktivitas bisnis melampaui aktivitas bisnis yang diwajibkan oleh hukum serta melaksanakan investasi yang mendukung kegiatan sosial dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan komunitas dan memelihara lingkungan hidup. Komunitas dalam hal ini mencakup karyawan perusahaan, pemasok, distributor, organisasi-organisasi nirlaba yang menjadi mitra perusahaan serta masyarakat secara umum.
   
Contoh penerapan di Indonesia adalah Bank OCBC NISP dan OCBC Bank Singapore melakukan penanaman 10.000 bibit mangrove di Pulau Karya, Kepulauan Seribu, Jakarta, pada tanggal 6-7 Juni 2013. Kegiatan yang melibatkan 50 karyawan Bank OCBC NISP dan OCBC Bank Singapore serta penduduk lokal ini juga diikuti dengan perbaikan sarana Rumah Baca di Pulau Pramuka dan pelestarian penyu sisik dengan pelepasan anak penyu atau tukik di pantai Pulau Karya.

pendapat:

Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa banyak perusahaan di Indonesia sudah melakukan beberapa inisiatif kegiatan Corporate Social Responsibility. Dari yang melibatkan konsumen sebagai pemberi dana amal hingga perusahaan yang dengan cuma-cuma memberikan uang tunai/produk terhadap kelompok masyarakat tertentu.

sumber:http://kanarisma20.wordpress.com/2013/06/22/6-contoh-praktek-inisiatif-csr-di-indonesia/

Artikel Peran Corporate Social Responsibility dalam Pembentukan Citra Perusahaan

       Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang terhormat. Karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.
Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.


                                                                                                                                         
Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.


                                                                
Konsep ini mencakup berbagai kegiatan dan tujuannya adalah untuk mengembangkan masyarakat yang sifatnya produktif dan melibatkan masyarakat didalam dan diluar perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, meski perusahaan hanya memberikan kontribusi sosial yang kecil kepada masyarakat tetapi diharapkan mampu mengembangkan dan membangun masyarakat dari berbagai bidang.
                                                        
Kesadaran menjadi kondisi ideal dalam konteks pemberdayaan masyarakat yang sering diimplementasikan dalam bentuk program CSR merupakan aktivitas yang lintas sektor dan menjadi modal sosial yang harus dioptimalkan memlalui mekanisme kemitraan yang berperan meningkatkan sosio-ekonomi masyarkat dan komunitas lokal yang berada di sekitar perusahaan. Program ini diimplementasikan dan diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat dalam mencapai sosio-ekonomi yang lebih baik bila dibandingkan dengan sebelum adanya kegiatan pembangungan sehingga masyarakat ditempat tersebut diharapkan lebih mandiri dengan kualitas kehidupan dan kesejahteraanya yang lebih baik dengan tercapainya sasaran kapasitas masyarakat dan sasaran kesadaran. Sasaran kapasitas masyarakat harus dapat dicapai melalui upaya pemberdayaan (empowerment) agar anggota masyarakat dapat ikut dalam proses produksi atau institusi penunjang dalam proses produksi, kesataraan (equity) dengan tidak membedakan status dan keahlian, keamanan (security), keberlanjutan (sustainability) dan kerjasama (cooperation).
Kegiatan CSR penting dalam upaya membangun citra dan reputasi perusahaan yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan baik dari konsumen maupun mitra bisnis perusahaan tersebut.

sumber: http://pakbendot.blogspot.com/2012/07/makalah-tentang-peran-corporate-social.html

Sabtu, 12 Oktober 2013

ETIKA BISNIS "PERUSAHAAN"



ETIKA BISNIS

         Indofood merupakan salah satu perusahaan global asal Indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produk mi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak membanjiri pasar dalam negeri Taiwan.

         Harga yang ditwarkan oleh Indomie sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya. Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie.

         Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produk mereka menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.

         Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.

        Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal.

        Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan, atau pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi pada saat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan. Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis.

SUMBER: http://ismi-yuki.mhs.narotama.ac.id/2012/11/02/75/

ETIKA BISNIS



PENGERTIAN ETIKA BISNIS

Etika bisnis merupakan etika yang berlaku dalam kelompok para pelaku bisnis dan semua pihak yang terkait dengan eksistensi korporasi termasuk dengan para kompetitor. Etika itu sendiri merupakan dasar moral, yaitu nilai-nilai mengenai apa yang baik dan buruk serta berhubungan dengan hak dan kewajiban moral. Seperti yang dikatakan Velasquez pada tahun 2005 dimana, Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis
Dalam etika bisnis berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan.

PRINSIP – PRINSIP ETIKA BISNIS

prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:

1.Prinsip Otonomi
Yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.

2.Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (missal, kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain).

3.Prinsip Keadilan
Bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.

4.Prinsip Saling Menguntungkan
Agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.

5.Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.



INDIKATOR ETIKA BISNIS

Kehidupan bisnis modern menurut banyak pengamat cenderung mementingkan keberhasilan material. Menempatkan material pada urutan prioritas utama, dapat mendorong para pelaku bisnis dan masyarakat umum melirik dan menggunakan paradigma dangkal tentang makna dunia bisnis itu sendiri. Sesungguhnya dunia binis tidak sesadis yang dibayangkan orang dan material bukanlah harga mati yang harus diupayakan dengan cara apa yang dan bagaimanapun. Dengan paradigma sempit dapat berkonotasi bahwa bisnis hanya dipandang sebagai sarana meraih pendapatan dan keuntungan uang semata, dengan mengabaikan kepentingan lainnya. Organisasi bisnis dan perusahaan dipandang hanya sekedar mesin dan sarana untuk memaksimalkan keuntungannya dan dengan demikian bisnis semata-mata berperan sebagai jalan untuk menumpuk kekayaan dan bisnis telah menjadi jati diri lebih dari mesin pengganda modal atau kapitalis.
Dari sudut pandang etika, keuntungan bukanlah hal yang baru, bahkan secara moral keuntungan merupakan hal yang baik dan diterima.

sumber: http://ismi-yuki.mhs.narotama.ac.id

 

Jumat, 14 Juni 2013

TUGAS RESENSI

Serba-serbi Masyarakat Kolonial Batavia

Judul: Batavia, Masyarakat Kolonial Abad XVII
Penulis: Henderik E Niemeijer
Penerbit: Masup Jakarta
Terbit: Juli, 2012
Halaman:
Harga: Rp. 180.000 (hard cover)

Memahami Jakarta pada masa kolonial yang kala itu masih disebut Batavia memang menarik. Pasalnya, dari situlah kita dapat melihat dimensi-dimensi sosiologis-politis yang kemudian membentuk Jakarta masa kini. Buku ini rasanya adalah salah satu referensi yang dapat menambah derajat pemahaman kita mengenai dimensi-dimensi tersebut.
Pada bagian awal buku ini pembaca mungkin akan terperangah mengetahui bahwa Batavia pada abad 17 ternyata tidak lebih dari sebuah kota perbudakan. Kala itu  perbudakan mendapat tempat yang subur karena memiliki payung legalitas dari pemerintah kolonial. Penyebabnya  pemerintah memiliki kepentingan untuk menempatkan pekerja murah untuk mengembangkan Batavia menjadi kota dagang.
Akibatnya budak tidak hanya didatangkan dari berbagai pulau di luar Jawa seperti Maluku, Sulawesi atupun Bali, melainkan juga dari luar negeri seperti India, Srilanka, hingga Filipina. Para budak ini kemudian diperjualbelikan oleh tuan-tuan mereka. Di kemudian hari kedatangan para budak di batavia memunculkan masalah kemasyarakatan tersendiri di Batavia, mulai dari pergundikan, kriminal, hingga kekerasan (hal. 31-57).
Kemunculan budak dan pendatang ke Batavia telah menjadikan kota ini sebuah kuali adukan (melting pot). Namun itu pun memunculkan potensi gesekan. Kehadiran kelompok etnis Cina misalnya, telah memicu konflik tersendiri. Salah satu yang tercatat dalam buku ini adalah kebiasaan berjudi yang kerap berujung pada keributan. Akibatya pemerintah harus membatasi perjudian.
Namun, situasinya menjadi dilematis. Pasalnya, di satu sisi, pemerintah yang berkuasa memperoleh pendapatan dari perjudian tersebut. Setiap rumah judi ataupun pesta-pesta yang menyelenggarakan perjudian, diharuskan menyerahkan semacam pajak kepada pemerintah Batavia.
Masalah lain yang juga sering muncul ke permukaan pada abad 17 adalah konflik antar pemeluk agama. Hal ini terjadi antara penganut Kristen dan Katolik. Kala itu para pendeta Kristen terang-terangan menolak misi yang dijalankan oleh pemuka agama Katolik. (hal. 239-254). Bahkan tanpa segan mereka menganggap ibadah ataupun ritus yang dipimpin oleh pemuka Katolik dianggap ilegal.
Hal yang harus dicatat mengenai hubungan antar pemeluk agama pada masa kolonial adalah kenyataan Islam yang terus berkembang dan memegang peranan penting. Bahkan kemudian pemerintah Hindia Belanda lebih membuka kesempatan untuk perkembangan Islam ketimbang agama Katolik.
Pada halaman 217-220 bahkan disampaikan bahwa Islam tidak dianggap sebagai “bahaya”, sebaliknya banyak ulama Islam yang dianggap dapat bekerja sama dengan pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memiliki posisi khusus.
Hal  berbeda dialami oleh praktik-praktik relijius yang dilakukan oleh etnis Cina. Dalam buku ini praktik keagamaan yang dilakukan oleh etnis Cina cenderung dianggap membuat keributan. Tidak mengherankan jika pemerintah perlu untuk melarang kegiatan tersebut.
Buku ini menarik untuk memahahami kehidupan masyarakat kolonial Batavia. Sayangnya, catatan yang banyak didasarkan pada dokumen administrasi pemerintahan ini, tidak diformulasi dengan cara yang lebih cair. Padahal cara yang lebih cair akan membuat pembaca lebih asyik mengikuti “perjalanan ke masa lalu” ini.
Simak saja buku Semerbak Bunga di Bandung Raya (1998) yang ditulis oleh Haryoto Kunto.  Banyak cerita dan fakta tentang Kota Bandung yang didasarkan pada literatur masa lalu, namun disampaikan dengan cara yang “renyah”, menawan , dengan bumbu-bumbu yang jenaka di sana-sini. Akhirnya, jadilah sebuah buku yang menarik untuk dinikmati.

Jumat, 10 Mei 2013

BAHASA INDONESIA 2

Anjing dan Bayangannya

Seekor anjing yang mendapatkan sebuah tulang dari seseorang, berlari-lari pulang ke rumahnya secepat mungkin dengan senang hati. Ketika dia melewati sebuah jembatan yang sangat kecil, dia menunduk ke bawah dan melihat bayangan dirinya terpantul dari air di bawah jembatan itu. Anjing yang serakah ini mengira dirinya melihat seekor anjing lain membawa sebuah tulang yang lebih besar dari miliknya.

Bila saja dia berhenti untuk berpikir, dia akan tahu bahwa itu hanyalah bayangannya. Tetapi anjing itu tidak berpikir apa-apa dan malah menjatuhkan tulang yang dibawanya dan langsung melompat ke dalam sungai. Anjing serakah tersebut akhirnya dengan susah payah berenang menuju ke tepi sungai. Saat dia selamat tiba di tepi sungai, dia hanya bisa berdiri termenung dan sedih karena tulang yang di bawanya malah hilang, dia kemudian menyesali apa yang terjadi dan menyadari betapa bodohnya dirinya.

Sangatlah bodoh memiliki sifat yang serakah

SUMBER : http://www.ceritakecil.com/cerita-dan-dongeng/Anjing-dan-Bayangannya-60

Senin, 06 Mei 2013

BAHASA INDONESIA

SEJARAH MANCHESTER UNITED FC

Klub ini dibentuk pada tahun 1878 dengan nama Newton Heath Lancashire and Yorkshire Railway Football Club (Newton Heath LYR F.C.) oleh para pekerja rel kereta api di Newton Heath. Mereka bermain di sebuah lapangan kecil di North Road, dekat stasiun kereta api Piccadilly Manchester selama lima belas tahun, sebelum pindah keBank Street di kota dekat Clayton pada 1893. Tim sudah menjadi anggota Football League setahun sebelumnya dan mulai memutuskan hubungannya dengan stasiun kereta api, untuk menjadi sebuah perusahaan mandiri, mengangkat seorang sekretaris dan membuang nama belakang "LYR" sehingga menjadi Newton Heath F.C saja.

Namun pada tahun 1902, tim nyaris bangkrut, dengan utang lebih dari £2500 dan bahkan lapangan Bank Street mereka pun telah ditutup. Hanya beberapa saat sebelum klub diputuskan untuk dibubarkan, klub tiba-tiba mendapatkan suntikan dana dari J.H. Davies, direktur sebuah perusahaan bir Manchester Breweries. Ceritanya adalah sang kapten tim, Harry Stafford, memamerkan anjingnya pada acara pengumpulan dana untuk klub. Anjing berjenis St. Bernard itu ditaksir oleh Davies dan ia ingin membelinya. Tawaran itu ditolak Stafford dan sebagai gantinya ia menawarkan Davies untuk menginvestasikan uangnya pada klub sepakbolanya sekaligus menjadi chairman Newton Heath FC.


Tawaran itu diterima dan selamatlah Newton Heath dari kebangkrutan. Setelah itu diadakanlah sebuah rapat untuk mengganti nama klub untuk menandai awal kebangkitan klub. Nama ‘Manchester Central’ dan ‘Manchester Celtic’ mencuat untuk menjadi kandidat kuat nama baru sebelum Louis Rocca, seorang anak muda imigran Italia, berkata “Bapak-bapak, mengapa tidak kita pakai nama Manchester United ?” Nama yang diusulkan Rocca disetujui dan secara resmi mulai dipakai pada 26 April 1902. Davies sang chairman baru, juga memutuskan untuk mengganti warna tim dari hijau keemasan menjadi merah-putih sebagai warna Manchester United.

Sumber : http://blog-rye.blogspot.com/2013/01/sejarah-manchester-united.html#ixzz2SX22ag7k

BAHASA INDONESIA


LAPORAN

Definisi laporan itu adalah :

1.Suatu bentuk penyampaian berita,keterangan,pemberitahuan ataupun pertanggungjawaban baik secara lisan maupun secara tertulis dari bawahan kepada atasan sesuai dengan hubungan wewenang dan tanggung jawab yang ada diantara mereka.

2.Salah satu cara pelaksanaan komunikasi dari pihak yang satu kepada pihak yang lainnya.

Fungsi laporan diantaranya adalah sebagai berikut:
- pertanggungjawaban bagi orang yang diberi tugas
- landasan pimpinan dalam mengambil kebijakan/keputusan
- alat untuk melakukan pengawasan
- dokumen sebagai bahan studi dan pengalaman bagi orang lain.

Macam-macam laporan menurut bentuknya:
- laporan berbentuk formulir
- laporan berbentuk surat
- laporan berbentuk memorandum (memo)
- laporan berbentuk naskah
- laporan berbentuk buku



Selasa, 23 April 2013

PROPOSAL ILMIAH

NAMA : RYAN FERDIANSYAH
KELAS : 3 EA 16
 NPM : 16210299

 I.I Latar Belakang
Perkembangan teknologi melahirkan suatu media baru yang dapat menyajikan informasi secara cepat kepada masyarakat. Tak dapat dipungkiri jika teknologi masa kini berkembang sangat pesat, hal ini dapat dibuktikan dengan banyak nya inovasi-inovasi yang telah dibuat pada saat ini salah satunya teknologi elektronik yaitu Televisi. TV sebagai alat penangkap siaran dan gambar, Seiring dengan berkembangnya teknologi televisi hadir sebagai sebuah kotak audio visual yang mampu menyebarkan dan menyediakan berbagai program acara untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

Dari waktu ke waktu, Televisi pun terus mengalami perkembangan baik dalam segi ukuran, bentuk, teknologi dan sebagainya. Semakin canggih teknologi yang ditemukan, maka teknologi pada televisi pun semakin berkembang. Berbagai jenis televisi sudah beredar didunia dengan fasilitas pendukung nya yang bermacam-macam seperti halnya LCD, Plasma maupun CRT semua itu terus dikembangkan demi kenyamanan para pemakai televisi. Peluang bisnis di Indonesia salah satunya yaitu dalam bisnis elektronik.

Bersamaan dengan kemajuan media cetak, muncul media lain sebagai sumber informasi bagi khalayak yaitu media elektronik salah satu nya TV (Televisi). Karna saat ini hampir setiap orang memiliki televisi di tempat tinggalnya. Televisi saat ini bukan lagi sebagai barang mewah. Kini media layar kaca tersebut sudah menjadi salah satu barang kebutuhan pokok bagi kehidupan masyarakat untuk mendapatkan informasi. Pada kesempatan ini seseorang dapat membuka peluang usaha perbaikan tv dengan berusaha untuk menarik pelanggan melalui faktor yang bisa menyebabkan pelanggan itu merasa puas dengan apa yang diterimanya. 

Faktor-faktor yang dapat mendukung kepuasan pelanggan antara lain adalah kualitas pelayanan atau jasa dan harga yang terjangkau yang diberikan. Oleh karna itu teknisi harus memperhatikan kepuasan pelanggan, dengan demikian pelanggan akan kembali apabila ada kerusakan karna merasa puas dengan jasa yang diberikan.

Dalam menghadapi persaingan yang sangat pesat dalam bisnis perbaikan televisi tersebut. Grundig Service berusaha memberikan pelayanan jasa yang terbaik kepada pelanggan-pelanggannya. Pelayanan yang diberikan cepat dalam pengerjaan perbaikan televisi dan menetapkan harga sesuai dengan kerusakan terhadap televisi tersebut. Apabila terjadi kerusakan kembali maka pelanggan akan diberi garansi untuk dibawa kembali televisinya dengan jangka waktu 1 minggu dan tanpa biaya. Selain itu, Grundig Service berusaha memberikan “service” kepada pelanggan nya dengan menciptakan waktu pengerjaan yang efektif serta efisien dan tidak harus menunggu sampai berbulan-bulan untuk televisi tersebut dapat digunakan kembali.

Tetapi apakah pelanggan itu merasa puas atau tidak dengan pelayanan yang sudah diberikan, dengan demikian kembali pada setiap individu pelanggan. Oleh sebab itu, penulis tertarik melihat bagaimana perkembangan kedatangan pelanggan yang terjadi pada Grundig Service. Pada kesempatan ini penulis akan meneliti kepuasan pelanggan pada service televisi Grundig service dengan memberi judul : “ANALISIS TINGKAT KEPUASAN KONSUMEN TERHADAP PELAYANAN JASA PERBAIKAN TELEVISI (STUDI PADA GRUNDIG SERVICE)”.

I.2 Rumusan Masalah dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
Yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ilmiah ini adalah :
Apakah pelanggan Grundig Service merasa puas dengan pelayanan yang diberikan ?

1.2.2 Batasan Masalah
Penelitian ini, dibatasi pada kepuasan pelanggan terhadap pelayanan pada Grundig Service, Jl. Harapan baru barat Rt 01/20 Harapan baru kec. Bekasi kab. Bekasi melalui penyebaran “Kuisioner” yang dilakukan terhadap 100 responden pada tanggal 21 Maret sampai tanggal 2 April 2013 menggunakan alat analisis Skala Likert dan Chi Squere.

1.3. Tujuan Penelitian
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan yang diberikan Grundig Service. 

1.4. Manfaat Penilitian
 Dari penelitian yang dilakukan di Grundig Service, dapat diperoleh manfaat sebagai berikut :

1. Manfaat Akademis Penulis diharapkan lebih memahami tentang perilaku konsumen dan cara berbisnis untuk melayani pelanggan dengan baik serta mampu bersaing dengan pesaing yang ada. Penulisan ini dapat menjadi bahan referensi untuk penulis berikutnya yang ingin melakukan penelitian sejenis.

2. Manfaat Praktis Memberikan masukan agar pelayanan di Grundig Service dapat lebih baik dari sebelumnya dengan mengutamakan kenyamanan pelanggan.

1.5. Metode Penelitian

1.5.1 Objek Penelitian
Objek Penelitian dalam penulisan ilmiah ini adalah Perbaikan Televisi Grundig Service Jl. Harapan baru barat Rt 01/20 Harapan baru kec. Bekasi kab. Bekasi.

1.5.2. Data/Variabel
Data primer merupakan informasi data yang dikumpulkan dari para responden. Sedangkan, Data sekunder merupakan informasi data yang sudah tersedia sehingga kita tinggal mencari dan mengumpulkannya.

1.5.3 Metode Pengumpulan Data
Penulis mengadakan proses pengumpulan data menggunakan cara Field Research (Penelitian Lapangan) yaitu salah satu metode pengumpulan data dalam penelitian kualitatif dan menerap kan beberapa metode antara lain:
1. Wawancara : Suatu cara mengumpulkan data dengan cara mengajukan pertanyaan langsung kepada seseorang informan.
2. Observasi : Pengumpulan data melalui pengamatan langsung ke lokasi penelitian untuk mendapat kan informasi yang dibutuhkan yang berkaitan dengan tingkat kepuasan pelanggan.
3. Kuesioner : Metode pengumpulan data yang dioperasionalisasikan ke dalam bentuk pertanyaan dengan cara membagikan angket kepada responden untuk diisi guna mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

1.5.4 Hipotesis
Hipotesis adalah jawaban sementara terhadap masalah yang masih bersifat praduga karna masih harus dibuktikan kebenarannya mengenai satu atau lebih populasi. Hipotesis yang akan dibuktikan oleh penulis yaitu : Ho : Pelanggan merasa tidak puas terhadap pelayanan Grundig Service. Ha : Pelanggan merasa puas terhadap pelayanan Grundig Service.

 1.5.5. Alat analisis yang digunakan
Skala Likert
kala likert yaitu skala yang umum digunakan dalam kuesioner dan merupakan skala yang paling banyak digunakan dalam penelitian berupa survey dengan mengukur setiap persepsi seseorang, fenomenal social jawaban tersebut dapat di skor (nilai).

 Uji Chi Squere
Uji Chi Squere yaitu pengujian hipotesis mengenai perbandingan antara frekuensi observasi (Fo) atau yang benar-benar terjadi dengan frekuensi harapan (Fe).
Dengan rumus :
X² = S (Fo-Fe)² Fe

 Keterangan :
X² = Chi Squere hitung
Dengan tingkat signifikan a = 5% = 0.05
Untuk mencari Fe digunakan rumus :
Fe = Pr x Pc x n

 Dimana :
Pr = Proporsi Baris Total Baris
 Pc = Proporsi Kolom N
= Jumlah Data